Guru-Kita | Juknis Simpatika Sesuai Juknis TPG Tahun 2017
Guru-Kita | Selamat Berjuang Sahabat PTK yang sudah Sertifikasi dan Inpassing, semoga dengan adanya Tunjangan Fungsional Guru (TFG) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG dan ditambah dengan Tunjangan Penyetaraan yang biasa disebut Inpassing sahabat-sahabat PTK lebih semangat dan lebih profesional dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Postingan kali ini admin www.guru-kita.com ingin memberikan informasi Panduan Simpatika terkait dengan Layanan Simpatika yang sudah disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) TPG Madrasah tahun 2017 yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kemenag. Ini merupakan acuan syarat untuk pencairan TPG madrasah tahun ini.
Kurang lebih isi dari Juknis Simpatika Tahun 2017 seperti ini :
A. Kurikulum RA
1 Jam Pelajaran = 30 menit Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
Minimal 4/5 JTM/hari dan maksimal 6 JTM/hari.
Minimal alokasi JTM per minggu = 24 JTM dan maksimal alokasi JTM per
minggu = 36 JTM.
Berikut alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
- Untuk kepala madrasah hanya di perbolehkan mengajar di kelas B ( apabila ada 2 guru yang sudah S1 dan sudah sertifikasi ) atau mengajar di kelas A dan kelas B ( apabila ada 3/lebih guru yang sudah S1 ) guru di sesuaikan dengan jumlah rombel.
- Jabatan wali kelas hanya di perbolehkan bagi guru kelas saja.
1 Jam Pelajaran = 35 menit Khusus untuk jenjang MI menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel:
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
- Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
- Bagi sertifikasi guru kelas sertifikasi yang mengajar pada kelas yang sudah di tentukan/dipetakan di SIMPATIKA maka guru kelas tersebut tidak boleh mangajar di kelas lain apabila sudah memenuhi 24 JTM pada kelas yang sudah di petakan. (termasuk jabatan wali kelas dan guru piket).
- Untuk guru kelas yang sertifikasinya “ Guru Kelas “ mapel yang boleh di ampu : a) Kelas 1, 2, 4 dan 5 adalah Tematik Umum, Tematik Seni Budaya dan Tematik Bahasa Arab, b) Kelas 3 adalah Tematik Umum ( 12 ), Tematik Bahasa Arab ( 2 ), Seni Budaya Keterampilan ( 4 ) dan kelebihan yang diizinkan ( 4 ) di alihklan ke Tematik Umum, dan c) Kelas 6 adalah IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Seni Budaya Keterampilan, PKN
- Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru kelas saja.
- Guru mapel sertifikasi ( PAI dan PJOK ) : a) Wajib mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan, b) Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain, dan c) Untuk guru PAI boleh mengajar selain yang di sertifikasikan dengan syarat sesuai dengan rumpunannya. ( Akidah, Fiqih, Al-Quran Hadits dan SKI )
- Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
- Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
- Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
- Jabatan koordinator madrasah ( Wakil Kepala ) bisa di ambil apabila siswa sudah memenuhi ratio ( 1:15 ) per kelas untuk 1 rombel/kelas.
- Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
C. Kurikulum MTs
1 Jam Pelajaran = 40 menit Khusus untuk jenjang MTs menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
- Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya
- Guru sertifikasi mapel : a) Mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya, b) Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
- Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
- Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan Kepala Madrasah
- Untuk banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
- Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
- Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
- Untuk guru sertfikasi di MTs di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan yang di sertifikasikan ).
- Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
D. Kurikulum MA
1 Jam Pelajaran = 45 menit Khusus untuk jenjang MA menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
- Untuk kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidiknya
- Guru sertifikasi mapel : a) Mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya, dan b) Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
- Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM.
- Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan Kepala Madrasah
- Untuk banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
- Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
- Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
- Untuk guru sertfikasi di MTs di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan yang di sertifikasikan ).
- Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017
Itulah beberapa point penting yang kami ambil dari juknis Simpatika 2017 terkait dengan syarat-syarat pencairan tunjang profesi guru (TFG) atau tunjangan guru profesi (TPG) Madrasah 2017. Jadi pada kesimpulannya bagi guru sertifikasi harus memenuhi syarat-syarat diatas untuk bisa dibayarkan TFG/TPG tanpa nego..hehehe...Kalau postingan diatas ada yang kurang atau ada kekeliruan mohon koreksinya sehingga segera kami benahi. yang jadi pedomannya Juknis Simpatika 2017.
Demikian postingan yang dapat Admin www.guru-kita.com tulis hari ini semoga bermanfaat dan selalu kami tunggu saran dan kritik yang membangun bisa melalu kotak komentar atau bisa langsung ke email kami di Contact us
0 Response to "Guru-Kita | Juknis Simpatika Sesuai Juknis TPG Tahun 2017"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!