Download Juknis dan SK Dirjen Pembayaran TPG 2018

Ini yang di tunggu-tunggu oleh guru sertifikasi sebuah Juknis dan SK Dirjen tentang pembayaran TPG 2018, dengan hadirnya atau terbitnya Juknis ini maka guru yang sudah sertifikasi mendapat angin segar karena sebentar lagi tunjangan profesi guru akan segera di bayarkan.


Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai denga peraturan perundang-undangan. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, golongan GBPNS dengan pangkat, golongan dan jabatan guru PNS. Surat Keputusan Inpassing guru madrasah di verifikasi dan validasi melalui simpatika. Guru adalah pendidik profesional dengn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsìonal pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasah yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam  yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,  Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Inilah besaran yang diterima Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran Tunjangan profesi madrasah sebagai berikut:
Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
Guru Bukan PNS yang sudah disetara kan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat,  Golongan, Jabatan dan Kualifìkasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana  tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non ¡npassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inilah Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawal Negeri Sipil Kementerian Agama.
  4. Memiliki sertifìkat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalul format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau Iebih sertifìkat pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografÌs dan/atau demografis menyebabkan jumlah
  • penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbîtkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Juknis dan SK Dirjen Pembayaran TPG 2018 pada link berikut ini :
Download Juknis dan SK Dirjen Pembayaran TPG 2018

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis dan SK Dirjen Pembayaran TPG 2018"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!