Syarat dan Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penggantia Ijazah dan STTB
Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB
Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
Jika bukan, dapat dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
- Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
- Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
- Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
- Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
- Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
- Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
- Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
- Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
- Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
- Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya.
- Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).
Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
- Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
- Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang)
- Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
- Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
- Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
0 Response to "Syarat dan Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penggantia Ijazah dan STTB"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!