Tahun Ajaran Baru 2018-2019, Sekolah Wajib Terapkan Kurikulum 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2018/2019.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, saat ini terdapat sekitar 78.000 sekolah yang memasuki tahap akhir implementasi Kurikulum 2013.

"Tahun ini adalah tahun terakhir pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Tahun ini semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 2013 tanpa kecuali," kata Hamid dalam pernyataan tertulis, Sabtu (30/6/2018).

Pendampingan sekolah penerima bantuan akan dilaksanakan mulai Agustus sampai Desember 2018.

Pendampingan itu untuk memperkuat pemahaman mengenai Kurikulum 2013 berikut perubahannya di lapangan, serta membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan kurikulum tersebut di sekolah.

Para pendamping diharapkan dapat mencermati dengan mendalam terkait apa saja yang terjadi di kelas.

Adapun target dari implementasi Kurikulum 2013 yang pertama adalah perubahan pendidikan karakter yang terintegrasi di sekolah, baik intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun kokurikuler.

Kemudian pemerintah menargetkan terjadi perubahan budaya literasi di sekolah. Misalnya, guru dapat menargetkan siswanya untuk menuntaskan 4 hingga 5 buku bacaan per tahun.

"Anak-anak jangan cuma disuruh untuk menghafal. HOTS (higher order thinking skills) itu bukan hanya milik anak SMA saja. Tetapi sejak dini harus diperkenalkan kepada peserta didik kita," ujarnya.

Sasaran terakhir, sekolah harus mampu memperkenalkan dan melatih keterampilan abad ke-21 ke peserta didik.

“Siswa harus dilatih untuk berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan mampu berkolaborasi,” kata dia.

Daerah 3T

Seorang Guru Garis Depan Sahril Anci bersama para muridnya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Sahril merupakan GGD angkatan pertama yang ditugaskan ke Papua Barat.
Terkait pendampingan di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), Hamid menegaskan akan memberikan penanganan secara khusus kepada sekolah-sekolah tersebut.

"Kami, melalui LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang akan mendatangi sekolah-sekolah tersebut," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman menjelaskan bahwa guru berperan sebagai fasilitator di dalam menerapkan Kurikulum 2013.

Dalam proses pembelajaran dengan Kurikulum 2013, siswa menjadi lebih aktif dan mampu merefleksikan materi ajar.

“Tahun lalu, secara bertahap Kurikulum 2013 telah diterapkan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini terus menyelenggarakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 untuk sekolah-sekolah yang belum menerapkan. Bagi yang sudah menerapkan, tinggal meneruskan,” ujarnya.

Keberhasilan Ditjen GTK dalam menuntaskan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi sisa 40 persen sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada 2018 menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kurikulum yang berkualitas di setiap satuan pendidikan.

Pendidikan karakter dan gerakan literasi

Taman Bacaan di Kampung Arborek, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (5/5/2018). Anak-anak di Kampung Arborek bisa menggunakan Taman Bacaan untuk menambah wawasan. Selain itu, sejumlah wisatawan lokal dan domestik bisa berbagi ilmu pengetahuan kepada anak-anak di Kampung Arborek yang merupakan salah satu destinasi wisata bahari andalan Raja Ampat.
Upaya yang dilakukan oleh Ditjen GTK ini tidak hanya sekedar mempercepat penuntasan implementasi Kurikulum 2013 semata.

Menurut dia, pemerintah mengintegrasikan antara Kurikulum 2013 dengan dua program besar pemerintah lainnya yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS).

“Dengan integrasi pelatihan Kurikulum 2013 dengan PPK dan GLS akan meningkatkan kompetensi guru dan lebih mengefisienkan anggaran negara terkait pelatihan untuk guru,” ujar Nurzaman

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahun Ajaran Baru 2018-2019, Sekolah Wajib Terapkan Kurikulum 2013"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!