Juknis Mekanisme Pendataan Capesun
Pengelola Pendataan UN
- Pengelola pendataan provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang
- Dinas dan Kanwil Kemenag berkoordinasi (SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK, dan SLB)
- Pengelola pendataan tingkat kab/kota terdiri dari unsur Dinas pendidikan Kab/Kota dan Kantor Kemenag Kab/Kota (SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Ponpes Salafiyah, dan SMPTK
- Kepala Satuan Pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
- Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIKDASMEN
- Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Ponpes Salafiyah melalui EMIS (KEMENAG). Pendataan Prog Paket B dan Paket C melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
- Seluruh Data calon peserta UN dari Sekolah, Madrasah, SKB/PKBM Pondok Pesantren diunduh di laman pdun.data.kemdikbud.go.id
- Ponpes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
- Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
- Ponpes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
Data Satuan Pendidikan
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
- Memverifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
- Melakukan pemuktahiran data
- Akreditasi satuan pendidikan (Data BAN S/M)
- NPSN
- Kurikulum 2006 (KTSP) / 2013 yang digunakan (kelas akhir)
- Identitas Kepala Satuan Pendidikan
- Pelaksanaan UNBK sekolah peserta UN
- Pada jenjang SMK yang memiliki program 4 tahun:
- peserta didik kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
- kode sekolah angka besar (09XX) yang sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak digunakan lagi
- seluruh siswa kelas 3/12 baik program 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam kode sekolah angka kecil
- Penambahan satuan pendidikan menggunakan kode sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten.
Selengkapnya bisa di Download Juknis Mekanisme Pendataan Capesun DISINI
0 Response to "Juknis Mekanisme Pendataan Capesun"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!