Juknis Mekanisme Pendataan Capesun

Pengelola Pendataan UN

  1. Pengelola pendataan provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang
  2. Dinas dan Kanwil Kemenag berkoordinasi (SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK, dan SLB)
  3. Pengelola pendataan tingkat kab/kota terdiri dari unsur Dinas pendidikan Kab/Kota dan Kantor Kemenag Kab/Kota (SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Ponpes Salafiyah, dan SMPTK
  4. Kepala Satuan Pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  5. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
  6. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIKDASMEN
  7. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Ponpes Salafiyah melalui EMIS (KEMENAG). Pendataan Prog Paket B dan Paket C melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
  8. Seluruh Data calon peserta UN dari Sekolah, Madrasah, SKB/PKBM Pondok Pesantren diunduh di laman pdun.data.kemdikbud.go.id
  9. Ponpes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
  10. Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
  11. Ponpes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.

Data Satuan Pendidikan

  1. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
  2. Memverifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
  3. Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
  4. Melakukan pemuktahiran data
  5. Akreditasi satuan pendidikan (Data BAN S/M)
  6. NPSN
  7. Kurikulum 2006 (KTSP) / 2013 yang digunakan (kelas akhir)
  8. Identitas Kepala Satuan Pendidikan
  9. Pelaksanaan UNBK sekolah peserta UN
  10. Pada jenjang SMK yang memiliki program 4 tahun:
  11. peserta didik kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
  12. kode sekolah angka besar (09XX) yang sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak digunakan lagi
  13. seluruh siswa kelas 3/12 baik program 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam kode sekolah angka kecil
  14. Penambahan satuan pendidikan menggunakan kode sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten.
Selengkapnya bisa di Download Juknis Mekanisme Pendataan Capesun DISINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Mekanisme Pendataan Capesun"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!