Beban kerja, Tugas tambahan, linearitas terbaru sesuai dengan PP No 19 tahun 2017


Kabar gembira bagi para pemangku kebijakan di lembaga sekolah atau lembaga madrasah yang sudah sertifikasi, karena pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yaitu peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Diantara perubahan adalah jumlah JTM bagi kepala, wakil, wali kelas dan lainnya lebih rincinya silahkan simak gambarnya berikut yang telah kami screenshot

Dari gambar tersebut yang sebelumnya jabatan kepala memiliki 18 JTM maka dalam PP no 19 tahun 2017 berubah menjadi 24 JTM, wakil kepala, koordinator pendidikan MI, kepala perpustakaan, kepala laboratorium dan kepala bengkel  masih tetap yaitu di 12 JTM, wali kelas dan pembina ekstra yang sebelumnya hanya 2 JTM maka di peraturan pemerintah no 19 tahun 2017 berubah menjadi 6 JTM

Itulah salah satu perubahan yang ada dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru.

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya silahkan bapak ibu guru baca di PP no 19 tahun 2017 karena masih banyak perubahan-perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut. Silahkan baca disini PP No. 19 Tahun 2017

Demikian postingan kali ini semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya di blog yang sederhana ini, selalu kami berharap saran dan kritik yang membangun demi keberlangsungan blog ini.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beban kerja, Tugas tambahan, linearitas terbaru sesuai dengan PP No 19 tahun 2017 "

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!