Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017


Guru-Kita | Setiap lembaga pendidikan di Indonesia sebagian besar sangat mengaharapkan Bantuan dari pemerintah melalui APBN yang bernama Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disingkat BOS. karena harapan besar lembaga pendidikan setelah dilarangnya ada pungutan kepada peserta didik dan orang tua atau wali siswa, Oleh karean itu pemerintah melalui BOS berharap tidak ada lagi anak yang tidak sekolah atau tidak mengenyam bangku pendidikan karena alasan biaya yang tidak mampu.

Guru-Kita | Tidak sedikit lembaga pendidikan yang tidak berharap dengan BOS terlebih untuk pembiayaan lembaga itu sendiri, terutama untuk lembaga-lembaga yang ada di pedesaan yang masyarakatnya notabene tingkat ekonominya rata-rata menengah kebawah.

Guru-Kita | Selain itu lembaga pendidikan yang menerima BOS dari pemerintah harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan biar tidak ada penyalahgunaan dana BOS dan lembaga pendidikan tetap bersih dan tetap mulia dimata masyarakat. 

Guru-Kita | Pengertian BOS Sendiri adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. (Juknis BOS 2017)

Guru-Kita | Sedangkan tujuan bos yang tercantum dalam juknis BOS 2017 adalah Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di
  2. madrasah negeri maupun madrasah swasta
  3. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
  4. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Guru-Kita | Maka dari itu untuk mengetahui jenis pembiayaan dari dana BOS setiap lembaga pendidikan penerima BOS harus memahami dan mengerti juknis BOS, biar tidak salah penggunaannya dan tidak terjadi penyalah gunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Guru-Kita | Karena itulah kami menshare atau memposting juknis BOS 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS, bagi anda yang membutuhkan juknis bisa di unduh pada tautan berikut ini



Guru-Kita | Itulah petunjuk dn teknis Bantuan Operasional yang terbaru tahun 2017, semoga kita tetap berhati-hati dalam menggunakan dana BOS dan tetap menjaga nama baik lembaga pendidikan. semoga bermanfaat dan terima kasi atas kunjungannya di blog yang sangat sederhana ini.

Guru-Kita | Saran dan kritik yang membangun selalu kami nantikan dari anda untuk keberlangsungan blog www.guru-kita.com.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!