Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Menurut Juknis TPG Bagi Guru Madrasah 2017
Ada beberapa kriteria untuk bisa menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Madrasah Nomor 7394 Tahun 2016 yang di tetapkan di Jakarta Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
BERIKUT
INI ADALAH KRITERIA GURU MADRASAH MENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU
|
|
1
|
Pengawas
sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan
pendidikan binaan Kementerian Agama.
|
2
|
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS
yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember
2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen
Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
|
3
|
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik.
|
4
|
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik
|
5
|
Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi
Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai dengan kewenangannya.
|
6
|
Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional
penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru
sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang
RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah
rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh
setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru
bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a.
Terletak di daerah 3T (Terdepan,
Terpencil, Tertinggal).
b.
Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis
menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.
Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa
berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
|
7
|
Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan
dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler,
dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal)
|
8
|
Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum
yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum
2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
|
9
|
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik
sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
|
10
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala
satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
b.
Guru berstatus PNS DPK yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui
keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan
yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan
dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
c.
Kepala satuan pendidikan tidak boleh
memangku tugas tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun
ekstra kurikuler.
d.
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang
pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan
puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di
satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat
pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK. Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan
sebagai berikut.
1.
Untuk jumlah koordinator bidang
pendidikan madrasah pada satuan pendidikan jenjang MI ditentukan berdasarkan
jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis
koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator
bidang pendidikan diatur sebagai berikut:
a. 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang
koordinator satuan pendidikan.
b. 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang
koordinator satuan pendidikan.
c.13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang
koordinator satuan pendidikan.
d.≥19 rombel sebanyak 4 (empat)
orang koordinator satuan pendidikan.
Koordinator
bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat,
dan sarana dan prasarana.
2.
Untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar,
jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait
pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur
sebagai berikut:
a. 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
b. 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
c. 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
d.≥9 rombel sebanyak 4 (empat)
orang wakil kepala satuan pendidikan.
3.
Untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar,
jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait
pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur
sebagai berikut:
a.
1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
b.
4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
c.
6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
d.
≥9 rombel sebanyak 4 (empat)
orang wakil kepala satuan pendidikan.
e.
Mendapat tugas tambahan sebagai wali
kelas di satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per
minggu.
f.
Mendapat tugas tambahan sebagai guru
piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per
minggu.
g.
Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang
MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang
MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/program studi pada jenjang
MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada
jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan yang
harus diperhatikan dalam memberikan tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan
Kepala Laboratorium sebagai berikut:
1.
Kepala satuan pendidikan (madrasah
negeri) memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala
Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala
madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau
lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
2.
Kepala satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan
kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
3.
Kepala satuan pendidikan dapat
mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi
sebagai berikut:
a)
Jenjang MTs dapat mengangkat hanya
satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.
b)
Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala
laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h.
Bertugas sebagai guru Bimbingan
Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13
mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh)
orang peserta didik di satminkalnya.
i.
Bertugas sebagai guru di
madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi
guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok
belajar Paket A/’ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling
banyak 4 (empat) jam sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan
ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik
yang dilaksanakan pada satminkalnya.
j.
Bertugas sebagai guru pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru
pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah
inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
k.
Bertugas sebagai guru pada satuan
pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015
– 2019 (Dispensasi 2).
l.
Bertugas sebagai guru pada satuan
pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi
3).
m.
Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan
atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:
1.
Guru yang bertugas di madrasah
Indonesia di Luar Negeri;
2.
Guru yang ditugaskan menjadi guru di
negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n.
Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan
praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan
keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan
dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian
Agama Provinsi (Dispensasi 5)
|
11
|
Belum usia pensiun
|
12
|
Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan
“baik” pada tahun sebelumnya
|
13
|
Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada
madrasah
|
14
|
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan Kementerian Agama
|
15
|
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif.
|
16
|
Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru
secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua)
orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya
|
17
|
Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
a.
Guru yang sakit lebih dari 2 (dua)
hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan
dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat
inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
b.
Guru yang melaksanakan cuti bersalin
(untuk anak pertama sampai anak ketiga).
c.
Guru yang mengikuti tugas kependidikan
yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop,
bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib
melampirkan surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib
melampirkan surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang
dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait.
e. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar)
menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya
sebagai guru.
|
18
|
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a)
Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan.
Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai
tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar
kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan,
sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan.
b)
Guru yang melaksanakan cuti bersalin
(untuk anak ke empat dan seterusnya).
c)
Guru yang melaksanakan cuti di luar
tanggungan negara.
d)
Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri.
e)
Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)
menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor
|
19
|
Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan
profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja
minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama
dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau
Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
|
20
|
Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
21
|
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status
kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
|
22
|
Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan
profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
a)
Memenuhi jumlah minimal satuan
pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan
MI, dan/atau 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
b)
Pengawas tersebut paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang
MTs/MA/MAK.
c)
Pengawas sekolah pada madrasah yang
bertugas di daerah khusus:
1.
Memenuhi jumlah minimal Satuan
Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
2. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal
15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d)
Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas
madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan
pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan
perundang — undangan)
|
23
|
Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan
profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
e)
Memenuhi jumlah minimal satuan
pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan
MI, dan/atau 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
f)
Pengawas tersebut paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang
MTs/MA/MAK.
g)
Pengawas sekolah pada madrasah yang
bertugas di daerah khusus:
a.
Memenuhi jumlah minimal Satuan
Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
b.
Pengawas tersebut paling sedikit
menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas
madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan
pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan
perundang — undangan).
|
24
|
Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006
dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
|
25
|
Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan
Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a)
Guru kelas/guru mata pelajaran yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah
bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru
yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra
kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1)
Jumlah rombel 1 — 6 sebanyak 1 pembina
pramuka;
2)
Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina
pramuka;
3)
Jumlah rombel 13 — 18 sebanyak 3
pembina pramuka;
4)
Jumlah rombel >18 sebanyak 4
pembina pramuka.
b)
Bagi guru MA dan MAK yang satuan
pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik
dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori
mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan
pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan
alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
c)
Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru
Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1)
Guru MTs yang bersertifikat
keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2)
Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu
mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan
di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan
(kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3)
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan
Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.
4)
Guru MAK yang bersertifikat paket
kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata
pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan) di MAK.
5)
Guru paket keahlian yang sesuai dengan
program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran
prakarya dan kewirausahaan di MAK.
6)
Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar
prakarya dan kewirausahaan.
7)
Guru yang mengajar rumpun mata
pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung
berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d)
Satuan Pendidikan yang melaksanakan
kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang
berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2
(dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan
Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh
pejabat yang menetapkan.
e)
Bertugas sebagai guru pembimbing TIK
memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal
paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f)
Bagi Guru pembimbing TIK yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah yang melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing
paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
g)
Bagi Guru pembimbing TIK yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium
Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit
Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per
minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di
satminkalnya.
h)
Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program,
namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya
terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
i)
Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
|
Seluruh kriteria tersebut
di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
|
Itulah kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjang Profesi Guru 2017, semoga yang sudah sertifikasi bisa memenuhi semua kriteria diatas dan dapat menikmati Tunjangan Profesi Guru (TFG).
0 Response to "Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Menurut Juknis TPG Bagi Guru Madrasah 2017"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!