Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA Nomor 2763 Tahun 2019
Pendidikan merupakan upaya mentranformasi nilai dari pendidik kepada anak dalam upaya membangun, membina dan menumbuhkembangkan kualitas manusia yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Pendidikan dilakukan sepanjang perkembangan manusia.
Islam telah memberikan perintah kepada umatnya untuk memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini. prinsip itu tertuang dalam makna hadits nabi bahwa menuntut ilmu diwajibkan sejak dari buaian hingga liang lahat.
Dalam al-qur'an surat luqman ayat 13-14 disampaikan bahwa dalam pendidikan anak diamanahkan untuk bertauhid dan berbakti kepada kedua orang tua serta bersyukur atas karunia allah. pesan moral dari ayat tersebut adalah pentingnya penanaman nilai - nilai agama sejak usia dini seperti aqidah, akhlak kepada orang tua serta bersyukur atas karunia allah.
Upaya menanamkan nilai-nilai agama kepada anak dapat ditempuh dengan berbagai metode. penggunaan metode hendaknya disesuaikan dengan usia dan tahapan perkembangan anak. Setiap pendidik hendaknya memilih metode yang memudahkan anak untuk memahami dan tertarik terhadap aktivitas pembelajaran PAI.
Raudhatul Athfal (RA) sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini berciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran pendidikan Agama Islam (PAI). Pembelajaran PAI RA terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip pembelajaran anak usia dini. Dalam rangka mewujudkan penanaman PAI sejak usia dini tersebut diperlukan petunjuk teknik pengembangan pembelajaran PAI di RA.
Untuk dapat lebih jelas dan lengkap tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA Nomor 2763 Tahun 2019 DAPAT DI DOWNLOUD DISINI
0 Response to "Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA Nomor 2763 Tahun 2019"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!