Syarat dan cara pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2017
Selamat kami ucapkan kepada sahabat-sahabat guru yang sudah mendapatkan SK inpassing semoga tetap semangat dan menambah ilmu profesionalisme dengan mendapatkan SK inpassing, karena bagi guru yang sudah mendapatkan SK inpassing berarti juga mendapat tambahan kesejahteraan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik. Tidak lupa pula kami doakan semoga barokah dan bermanfaat bagi anda dan keluarga anda.
Syarat dan cara pengajuan inpassing guru 2017 inpassing merupakan suatu surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan juga resmi guna untuk penyetaraan terhadap guru guru yang bukan PNS atau non PNS, yang telah di tetapkan brdasarkan pemerintah dengan nomor 47 tahun 2017.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
- Kualifikasi akademik
- Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
DASAR HUKUM
|
- Undang-Undang No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah No. 74/2008 Tentang Guru;
- Permendiknas No. 22/2010 Tentang Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 Tentang Penetapan Inpassing GBPNS;
- Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yang diterbitkan bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
- Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing GBPNS;
Namun bagi anda yang mau berusaha untuk mendapatkan SK inpassing ada beberapa syarat yang harus di penuhi, syarat inipun tidak menjamin bintik mendapatkan SK inpassing, namun apa salahnya dicoba dan terus berusaha.
Diantara syarat-syarat yang harus di penuhi oleh guru yang ingin mendapatkan SK inpassing ini adalah sebagai berikut :
PERSYARATAN INPASSING
|
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tidak berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
- Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
- Melampirkan syarat-syarat administratif
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
|
- Surat Pengantar Kepala Sekolah
- Lembar Fotocopy NUPTK
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
- Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada.
- NRG jika ada
ALAMAT PENGIRIMAN BERKAS
Berkas semua yang sudah lengkap bisa dikirim ke alamat dibawah ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
|
Untuk berkas yang lebih lengkap silahkan anda donwload pada link berikut ini
|
0 Response to "Syarat dan cara pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2017"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!