Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Pengajuan Calon Penerima NUPTK 2017
MEKANISME PENERBITAN NUPTK
Untuk kali ini kami coba untuk memposting Mekanisme Penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) karena masih banyak guru yang berharap dan mengharapkan untuk memiliki NUPTK, sebab dengan memiliki NUPTK maka guru mempunyai kesempatan bisa ikut sertifikasi guru dan bisa mengajukan penyetaraan atau yang biasa disebut dengan inpassing.
Untuk kali ini kami coba untuk memposting Mekanisme Penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) karena masih banyak guru yang berharap dan mengharapkan untuk memiliki NUPTK, sebab dengan memiliki NUPTK maka guru mempunyai kesempatan bisa ikut sertifikasi guru dan bisa mengajukan penyetaraan atau yang biasa disebut dengan inpassing.
Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi PDSPK adalah menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.
Dalam proses pengajuan NUPTK ini guru di minta untuk memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan sehingga NUPTK bisa diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk bisa diroses pengajuan NUPTK maka harus memenuhi beberapa proses atau tahapan sebagai berikut :
- Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
- Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya: KTP, SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri), dan Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK
MEKANISME PENGAJUAN CALON PENERIMA NUPTK
A. GURU
- Persiapkan dokumen persyaratan pengajuan calon penerima NUPTK.
- Scan berwarna dokumen asli.
- Simpan file dengan tipe PDF (.pdf).
- Upload semua dokumen persyaratan.
- Kirim pengajuan calon penerima NUPTK
- Memeriksa validitas data dan dokumen pengajuan calon penerima NUPTK, serta analisis rasio kebutuhan guru (simrasio).
- Jika data dan dokumen valid, maka pengajuan diterima.
- Jika data dan dokumen tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya
- Memeriksa validitas data dan dokumen pengajuan calon penerima NUPTK, serta analisis rasio
- kebutuhan guru (simrasio).
- Jika data dan dokumen valid, maka pengajuan diterima.
- Jika data dan dokumen tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.
Untuk Lebih detailnya silahkan ikuti panduan berikut ini
Pertama Silahkan login di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Selanjutnya akan muncul halaman seperti gambar berikut ini
Selanjutnya lakukan perbaikan master
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat melengkapi dan memperbaiki data master dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval GTK. Data master meliputi Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, NIK, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung.
Perbaikan data master dijelaskan dalam langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka menu Perbaikan Data Master
- Klik tombol Pilih PTK, dan pilih data GTK yang akan diperbaiki, kemudian klik tombol OK
- Perbaiki data sesuai dengan dokumen bukti yang diajukan, kemudian upload scan asli dan berwarna dokumen bukti.
- Pastikan semua data telah diisi dengan benar, kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan.
- Data pengajuan perbaikan data master terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
STATUS PERBAIKAN DATA MASTER
Setelah mengajukan perbaikan, GTK melalui Operator Sekolah dapat melihat status perbaikan data master yang diajukan tersebut di menu Status Perbaikan Data Master. Status perbaikan data master sesuai dengan kondisi pengajuan yaitu: Dalam Antrian, Perubahan Berhasil, atau Perubahan Ditolak Disertai Alasannya. Status Perbaikan Data Master dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka menu Status Perbaikan Data Master
- Perhatikan kolom status. Jika statusnya Dalam Antrian, artinyadata pengajuan sudah masuk ke Dinas Pendidikan setempat dan menunggu untuk disetujui/ditolak. Jika statusnya Perubahan Berhasil, artinya pengajuan sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat. Jika statusnya Perubahan Gagal, artinya pengajuan tidak disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat dan lihat alasan penolakannya untuk diperbaiki kembali.
- Operator Sekolah menginformasikan status perbaikan data master kepada GTK terkait
PERBAIKAN FOTO
GTK dapat melengkapi atau memperbaiki foto dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval GTK. Foto yang di-upload adalah pas foto terbaru dengan ukuran file maksimal 200 kB. Perbaikan foto dijelaskan dalam langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka menu Perbaikan Foto
- Klik gambar foto untuk memilih data guru yang akan dilengkapi atau diperbaiki fotonya.
- Upload foto GTK dan bandingkan dengan foto KTP.
- Pastikan foto telah ter-upload dengan benar, kemudian klik tombol Upload Dokumen.
PENGAJUAN CALON PENERIMA NUPTK
GTK yang masuk daftar calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK melalui Operator Sekolah. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen
persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) melalui aplikasi verval GTK:
- Buka menu Calon Penerima NUPTK
- Pilih data guru yang akan dilengkapi dokumen persyaratannya.
- Klik tombol Upload Dokumen.
- Pilih dan upload scan asli dan berwarna: (a). KTP; (b). SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat(untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri); (c). Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
- Pastikan semua dokumen telah ter-upload dengan benar, kemudian klik tombol Upload Dokumen.
- Data pengajuan calon penerima NUPTK terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
STATUS PENGAJUAN CALON PENERIMA NUPTK
Setelah meng-upload calon penerima NUPTK, GTK melalui Operator Sekolah dapat melihat status pengajuan di menu Status Penerima NUPTK. Status penerima NUPTK dapat dilihat progresnya mulai dari Upload Dokumen, Approve Dinas, Approve Ditjen GTK, sampai Penerbitan NUPTK. Pada setiap tahapan, status penerimaan NUPTK dapat dilihat melalui tanda sebagai berikut:
- Jika status pengajuan berwarna biru atau hijau artinya pengajuan tersebut telah selesai dan sukses.
- Jika status pengajuan berwarna merah artinya pengajuan tersebut ditolak dan dapat dilihat alasan penolakannya dengan cara klik label/tulisan yang ada di tahap yang ditolak tersebut.
- Jika seluruh tahapan sudah penuh berwarna biru/selesai, artinya NUPTK sudah terbit dan dapat dilihat di aplikasi verval GTK. Cek status NUPTK yang sudah terbit di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Untuk lebih lengkapnya silahkan di unduh panduannya yang berupa file pdf lengkap dengan gambarnya dan alurnya silahkan klik >> Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Pengajuan Calon Penerima NUPTK 2017
Itulah Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Pengajuan Calon Penerima NUPTK 2017 yang dapat kami posting kali ini semoga bermanfaat dan silahkan di share di media sosial biar sahabt guru yang belum memiliki NUPTK bisa mengajukan juga. Terima Kasih
0 Response to "Mekanisme Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Pengajuan Calon Penerima NUPTK 2017"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!