PEDOMAN REKRUTMEN PESERTA PROGRAM SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN SERTIFIKASI PENDIDIK BAGI GURU SMA/SMK (KEAHLIAN GANDA) ANGKATAN 2


Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru produktif di SMK. Guru adaptif, normatif, dan produktif di SMA dan SMK yang kelebihan guru diberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan kompetensi keahlian baru melalui pendidikan dan pelatihan di PPPPTK dan LPPPTK KPTK terkait sesuai bidang tugasnya.

Pedoman rekrutmen ini disusun sebagai acuan bagi Ditjen GTK, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan Provinsi dan sekolah. Pedoman ini juga disiapkan untuk memberikan informasi kepada individu yang ditugaskan membantu terlaksananya program ini, mencakup proses rekrutmen peserta. Semua instansi dan individu yang terlibat dalam Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) ini diharapkan mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan baik sebagaimana tertuang dalam pedoman ini. Kami sangat berharap dan menghargai partisipasi semua pihak terkait dalam upaya peningkatan kualitas guru SMK di Indonesia yang akan bermuara pada peningkatan kualitas proses pembelajaran di dalam kelas. 


Sejalan dengan pertumbuhan dunia usaha dan industri di Indonesia, permintaan tenaga terampil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi semakin meningkat. Oleh karena itu, SMK perlu membekali peserta didiknya dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dunia
usaha dan industri. Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia makin menegaskan bahwa SMK harus semakin lebih mendekatkan diri dengan kebutuhan dunia kerja.

Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri agar penyelenggaraan pendidikan di SMK menjadi efektif. Kondisi ini diikuti oleh perubahan kebutuhan tenaga guru, khususnya guru produktif di SMK. Dari hasil analisis kebutuhan guru oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperoleh data bahwa beberapa program keahlian di SMK mengalami kekurangan guru produktif sementara pada program keahlian/peminatan lainnya atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Hasil analisis perhitungan kebutuhan guru SMK menunjukkan bahwa pada tahun 2016 diperlukan 335.821 guru produktif. Saat ini guru produktif di SMK berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS, sehingga terjadi kekurangan guru produktif di SMK sejumlah 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian.

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.

Program Revitalisasi Pendidikan Vokasi merupakan amanah NAWACITA dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dalam rangka pemenuhan 58 Juta Tenaga Kerja Terampil Sampai 2030. Melalui NAWACITA tersebut bangsa Indonesia memiliki cita-cita yang tinggi untuk menjadikan ekonomi Indonesia peringkat 7 dunia pada 2030 dan memenangkan persaingan SDM di tingkat regional dan global.

Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, pada tahun 2017 Ditjen GTK akan melaksanakan kembali Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA Angkatan 2 yang selanjutnya disebut dengan Program Keahlian Ganda. Program Keahlian Ganda diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK. Pedoman ini disusun agar Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.

Tujuan
Panduan Rekrutmen Peserta Keahlian Ganda ini dibuat agar seluruh pelaksana yang terkait dan terlibat dalam kegiatan ini dapat memahami alur kegiatan dengan baik dan benar. Adapun tujuan yang khusus ingin dicapai dengan adanya panduan ini adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh pelaksana kegiatan dapat memahami secara utuh tentang alur proses rekrutmen peserta
  2. Seluruh pelaksana kegiatan dapat mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen peserta
  3. Calon peserta Keahlian Ganda dapat mengetahui alur proses pendaftaran dan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Manfaat
  1. Guru mengetahui alur pendaftaran yang benar dan dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan dalam pendaftaran lebih awal.
  2. Kepala sekolah bersama pengawas dapat dengan segera menganalisis kekurangan dan kelebihan guru yang ada untuk kepentingan pemenuhan guru melalui program keahlian ganda.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi dapat mensosialisasikan proses rekrutmen keahlian ganda kepada pihak sekolah dan membentuk tim dalam proses verifikasi peserta.
Sasaran
Sasaran yang ditargetkan dalam kegiatan Panduan Rekrutmen Peserta Keahlian Ganda ini adalah :
  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
  4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)
  5. Dinas Pendidikan Provinsi;
  6. Satuan Pendidikan;
  7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan.
Ruang Lingkup
Panduan Rekrutmen Peserta Keahlian Ganda ini menyajikan informasi yang berkaitan dengan tujuan, sasaran, ruang lingkup, Ketentuan peserta Keahlian Ganda, persayaratan peserta, alur pendaftaran, kriteria pendamping, paketkeahlian yang dibuka, input peserta rekrutmen, format-format pendaftaraN
dan instrumen verifikasi rekrutmen peserta

Peran, Tugas dan Fungsi
Proses rekrutmen peserta melibatkan pihak sekolah dan pengawas dalam menganalisis kebutuhan guru produktif. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai regulator dalam memetakan kebutuhan peserta Keahlian Ganda, sedangkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan bertugas dalam menetapkan peserta untuk mengikuti Program Keahlian Ganda. Secara umum, dapat dilihat pada gambar seperti di bawah ini.

Terkait dengan Rekrutmen Peserta Keahlian Ganda maka tugas Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a. Sekolah

  • Melakukan analisis kekurangan dan kelebihan guru di sekolah dengan melibatkan pengawas sekolah
  • Memetakan kelebihan guru mata pelajaran di SMA dan guru adaptif, normatif di SMK
  • Memetakan kebutuhan guru produktif di SMK
  • Melaporkan hasil analisis dan pemetaan guru kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangka pemenuhan guru produktif di sekolah
  • Melakukan seleksi awal terhadap minat calon peserta untuk mengikuti program
  • Mengajukan calon pendamping peserta Keahlian Ganda
  • Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan berkas-berkas calon peserta
  • Mendaftarkan calon peserta dan Guru pendamping di SIM PKB


b. Dinas Pendidikan Provinsi

  • Menerima hasil analisis dan pemetaan guru yang telah dilakukan oleh sekolah dan pengawas
  • Melakukan analisis secara menyeluruh terhadap kebutuhan guru produktif di wilayahnya berdasarkan data dari sekolah dengan melibatkan pengawas
  • Menetapkan kebutuhan guru produktif di wilayahnya untuk digunakan sebagai referensi pihak sekolah
  • Melakukan verifikasi berkas yang diajukan oleh calon peserta Keahlian Ganda
  • Melakukan persetujuan calon peserta Keahlian Ganda di SIM PKB
  • Melakukan persetujuan calon pendamping peserta Keahlian Ganda di SIM PKB


c. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Menetapkan kuota peserta Program Keahlian Ganda
  • Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan peserta Keahlian Ganda
  • Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan pendamping peserta Keahlian Ganda
Untuk lebih lengkapnya tentang Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru SMA/SMK (Keahlian Ganda) Angkatan 2 bisa adan donwload pada link Panduan Rekrutmen Peserta 2

Demikian postingan tentang tentang Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru SMA/SMK (Keahlian Ganda) Angkatan 2 semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda di website www.guru-kita.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN REKRUTMEN PESERTA PROGRAM SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN SERTIFIKASI PENDIDIK BAGI GURU SMA/SMK (KEAHLIAN GANDA) ANGKATAN 2"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!