PENILAIAN HASIL BELAJAR (Permendikbud 53/2015 & 23/2016)
Pada awal diberlakukan K-13, penilaian menggunakan Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Selanjutnya diganti dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Panduan Penilaian Hasil Belajar dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Desember 2015.
Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Nopember 2016. Panduan Penilaian (Edisi 2015 & 2016) disempurnakan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi April 2017. Panduan tersebut diberlakukan efektif di madrasah mulai semester ganjil TP 2017/2018.
Perbedaan Permendikbud 104 Tahun 2014
dengan Permendikbud 53 tahun 2015
Kompetensi Inti
|
Permen 104
|
Permen 53
|
Sikap Spiritual (KI-1)
Sikap Sosial (KI-2)
|
Penilaian dilakukan pada setiap KD dengan menggunakan berbagai teknik
(observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar-teman)
|
• idak
dinilai pada setiap KD,
• Dinilai oleh wali kelas, guru dan guru BK berdasar observasi sikap dan perilaku siswa
sehari-hari
|
Pengetahuan (KI-3)
Keterampilan (KI-4)
|
• Penilaian dilakukan untuk
setiap KD dengan berbagai teknik: (1) Pengetahuan (Tes Tulis, Tes Lisan,
Penugasan) dan (2) Keterampilan (Praktik, Projek, Portofolio).
• Skala
Nilai 1 - 4
|
•
Guru diberi kebebasan memilih teknik penilaian yang sesuai
dengan karakteristik KD dan materi pembelajaran
•
Atau Kombinasi berbagai teknik dan pendekatan
penilaian untuk meningkatkan validitas pengukuran
•
Skala Nilai 0 - 100
|
Perbedaan Panduan Penilaian Edisi 2016
dengan Panduan Penilaian Edisi 2017
KOMPONEN
|
EDISI 2016
|
EDISI 2017
|
Pemahaman KKM
|
Dapat memilih salah satu model penetapan KKM:
• KKM sama
semua mapel
• KKM beda
setiap mapel
• KKM sama
setiap rumpun mapel
|
Satuan Pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mapel,
baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah
|
Interval Predikat
|
KKM yang berbeda untuk setiap mapel memiliki interval
nilai dan predikat yang berbeda-beda
|
Interval nilai dan predikat untuk semua mapel sama
|
Materi PAS dan PAT
|
• Cakupan
materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
• Cakupan
materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil dan
genap
|
•
Cakupan materi PAS adalah seluruh indikator KD
pada semester ganjil.
•
Cakupan materi PAT adalah seluruh indikator KD
pada semester genap.
|
Nilai Remidi
|
Dapat
memilih salah satu alternatif:
• Nilai
sesuai capaian
• Nilai
rata-rata
• Nilai
maksimal sama dengan KKM
|
Nilai
sesuai capaian setelah pembelajaran remidi.
|
Materi PAS dan PAT
|
• Cakupan
materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
• Cakupan
materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil dan
genap.
|
• Cakupan
materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
• Cakupan
materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester genap.
|
KOMPONEN2
PERUBAHAN
- Mempertajam pemahaman KKM sebagai standar ketuntasan satuan pendidikan,
- Cakupan materi pada penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun,
- Alur remedial pembelajaran termasuk penilaiannya,
- Pengolahan nilai hasil belajar pada aspek pengetahuan dan keterampilan,
- Pengembangan penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional,
- Format Rapor.
RUANG
LINGKUP PENILAIAN
APA YANG DINILAI?
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan
TAHAPAN PENENTUAN KKM
Penentuan & Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
´Aspek Kompleksitas Materi
´Kompleksitas KD: mencermati kata kerja pada KD
´Pengalaman empiris sebelumnya
´Semakin tinggi kompleksitas; menantang peningkatan kompetensi guru
´Aspek Intake
´Memperhatikan kualitas siswa
´Dasar: hasil UN, tes awal, raport sebelumnya
´Aspek Guru dan Daya Dukung
´Ketersediaan guru
´Kesesuaian latar belakang pendidikan dgn mapel diampu
´Kompetensi guru
´Rasio siswa dalam satu kelas
´Sarpras & Dukungan dana
´dll
Misal menentukan KKM mapel Matematika
aspek kompleksitas mendapat nilai 65
aspek intake mendapat skor 70
aspek daya dukung mendapat nilai 90
Untuk lebih jelas dan detailnya bisa anda donwload panduan lengkapnya di Penilaian Hasil Belajar (Permendikbud 53/2015 dan 23/2016)
Demikian postingan tentang Penilaian Hasil Belajar sesuai dengan Permendikbud 53/2015 dan 23/2016 semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya di blog kami yang sederhana ini


0 Response to "PENILAIAN HASIL BELAJAR (Permendikbud 53/2015 & 23/2016)"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!