PENILAIAN HASIL BELAJAR (Permendikbud 53/2015 & 23/2016)

Pada awal diberlakukan K-13, penilaian menggunakan Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Selanjutnya diganti dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan  Panduan Penilaian Hasil Belajar dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Desember 2015.

Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan  Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Nopember 2016. Panduan Penilaian (Edisi 2015 & 2016) disempurnakan  Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi April 2017. Panduan tersebut diberlakukan efektif di madrasah mulai semester ganjil TP 2017/2018.

Perbedaan Permendikbud 104 Tahun 2014  
dengan Permendikbud 53 tahun 2015
Kompetensi Inti
Permen 104
Permen 53
Sikap Spiritual (KI-1)
Sikap Sosial (KI-2)
Penilaian dilakukan pada setiap KD dengan menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar-teman)
    idak dinilai pada setiap KD,
    Dinilai oleh wali kelas, guru dan guru BK berdasar observasi sikap dan perilaku siswa sehari-hari
Pengetahuan (KI-3)
Keterampilan (KI-4)
Penilaian dilakukan untuk setiap KD dengan berbagai teknik: (1) Pengetahuan (Tes Tulis, Tes Lisan, Penugasan) dan (2) Keterampilan (Praktik, Projek, Portofolio).
Skala Nilai 1 - 4
Guru diberi kebebasan memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik KD dan materi pembelajaran
Atau Kombinasi berbagai teknik dan pendekatan penilaian untuk meningkatkan validitas pengukuran
Skala Nilai 0 - 100


Perbedaan Panduan Penilaian Edisi 2016 

dengan Panduan Penilaian Edisi 2017
KOMPONEN
EDISI 2016
EDISI 2017
Pemahaman KKM
Dapat memilih salah satu model penetapan KKM:
KKM sama semua mapel
KKM beda setiap mapel
KKM sama setiap rumpun mapel
Satuan Pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mapel, baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah
Interval Predikat
KKM yang berbeda untuk setiap mapel memiliki interval nilai dan predikat yang berbeda-beda
Interval nilai dan predikat untuk semua mapel sama
Materi PAS dan PAT
Cakupan materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
Cakupan materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil dan genap
Cakupan materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
Cakupan materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester genap.
Nilai Remidi
Dapat memilih salah satu alternatif:
Nilai sesuai capaian
Nilai rata-rata
Nilai maksimal sama dengan KKM
Nilai sesuai capaian setelah pembelajaran remidi.

Materi PAS dan PAT
Cakupan materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
Cakupan materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil dan genap.
Cakupan materi PAS adalah seluruh indikator KD pada semester ganjil.
Cakupan materi PAT adalah seluruh indikator KD pada semester genap.

KOMPONEN2 PERUBAHAN

  1. Mempertajam pemahaman KKM sebagai standar ketuntasan satuan pendidikan, 
  2. Cakupan materi pada penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun, 
  3. Alur remedial pembelajaran termasuk penilaiannya, 
  4. Pengolahan nilai hasil belajar pada aspek pengetahuan dan keterampilan, 
  5. Pengembangan penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional, 
  6. Format Rapor.
RUANG LINGKUP PENILAIAN
APA YANG DINILAI?

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan 

TAHAPAN PENENTUAN KKM


Penentuan & Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
´Aspek Kompleksitas Materi
´Kompleksitas KD: mencermati kata kerja pada KD
´Pengalaman empiris sebelumnya
´Semakin tinggi kompleksitas; menantang peningkatan kompetensi guru
´Aspek Intake
´Memperhatikan kualitas siswa
´Dasar: hasil UN, tes awal, raport sebelumnya
´Aspek Guru dan Daya Dukung
´Ketersediaan guru
´Kesesuaian latar belakang pendidikan dgn mapel diampu
´Kompetensi guru
´Rasio siswa dalam satu kelas
´Sarpras & Dukungan dana
´dll
Misal menentukan KKM mapel Matematika

aspek kompleksitas mendapat nilai 65

aspek intake mendapat skor 70 

aspek daya dukung mendapat nilai 90


Untuk lebih jelas dan detailnya bisa anda donwload panduan lengkapnya di Penilaian Hasil Belajar (Permendikbud 53/2015 dan 23/2016)

Demikian postingan tentang Penilaian Hasil Belajar sesuai dengan Permendikbud 53/2015 dan 23/2016 semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya di blog kami yang sederhana ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENILAIAN HASIL BELAJAR (Permendikbud 53/2015 & 23/2016)"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!