Beban Kerja terbaru Sesuai SK DIRJEN Pendis No 5371 TAHUN 2017
Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan profesi guru dapat diberikan jika telah memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang mengaturnya.
Untuk memastikan dalam menghitung beban kerja bagi GPAI minimal memenuhi beban mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu sebagai persyaratan dalam pencairan tunjangan profesi diperlukan petunjuk teknis dalam menghitung dan menetapkan beban kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.
Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
- GPAI harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
- GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah
- memenuhi beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI.
- GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru
- minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 2 orang guru;
- GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
- Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
- Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;
- Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas.
- Bagi daerah yang menetapkan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
- GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (AqidahAkhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
- Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Satuan Pendidikan Muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Untuk selengkap silahkan baca Beban Kerja Guru
Itulah informasi tentang Beban Kerja terbaru Sesuai SK DIRJEN Pendis No 5371 TAHUN 2017, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
0 Response to "Beban Kerja terbaru Sesuai SK DIRJEN Pendis No 5371 TAHUN 2017"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!