Contoh SK Operator Sekolah / Madrasah 2017/2018
Bagi anda yang sudah berusah brwosing untuk mencari contoh SK pengangkatan Operator Masdrasah atau operator sekolah mngkin di website kami ini bisa di jadikan salah satu referensi untuk pembuatan SK operator oleh kepala madrasah atau kepala sekolah. Disini kami sediakan ada yang langsung di postingan dan juga kami sediakan berbentuk file bagi anda yang membutuhkan yang bisa di donwload dan bisa di edit sesuai dengan kebutuhan dan sesuai kondisi lembaga anda. Silahkan anda simak contoh berikut ini, semoga sesuai dengan harapan anda dan semoga bermanfaat. contoh ini kami dapat dari group telegram Simpatika & Emis.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH …………………………………….
Nomor : ………………………………….
TENTANG
TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENGELOLA DATA
PENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN ………………………………
KEPALA MADRASAH …………………………………….
MENIMBANG : a. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas,
penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data pendidikan
madrasah, maka dipandang perlu
mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan
Madrasah ………………………………..
Kecamatan …………… Kabupaten ………………… Tahun …………………
b. Bahwa
untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Madrasah ……………….. (M…) ………………………. Kecamatan …………… Kabupaten ………………. Tahun ……………………
c.
Bahwa yang namanya
tecantum dalam Surat Keputusan ini dipandang
layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga
Administrator/operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah ……………… (M…..) …………………….. Kecamatan …………….. Kabupaten ……………………… Tahun ………..
MENGINGAT : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20
Tahun 2003;
2. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan
Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
5. Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Depatemen Agama
Kabupaten/Kota sebagaimana telah sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No.
3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6. Peraturan
Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
7. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam;
8. SE Dirjen Pendis
No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu
Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS)
MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Dewan Guru beserta Kepala Madrasah,
Komite Madrasah dan Ketua Yayasan …………………………………
tentang pembagian tugas Tahun Pelajaran ………………. pada
tanggal ……………………
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat Tenaga
Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah ………………… (M…) ………………… Tahun Pelajaran ………… Semester Ke……, yakni saudara :
Nama : ……………………………….
Tempat Tgl Lahir : ……………………………….
Pendidikan terakhir : ……………………………….
Alamat
: ……………………………….
……………………………….
Terhitung
tanggal ………………………….. ditetapkan sebagai Tenaga Administrator/ Operator Pengelola
Data Pendidikan Madrasah ………………… (M….) …………………………Tahun Pelajaran …………
Kedua :
Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan
Madrasah adalah:
1. Melakukan
Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan
akses data.
2. Memberi
layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi
eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak
Kementerian Agama Kabupaten …………………..
3. Memberi
informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian
Agama atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.
Ketiga : Segala sesuatu yang
ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Madrasah ……………………. (M…) ……………………..
Kecamatan …………… Kabupaten …………………… Tahun Anggaran ……………….
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
…………………….
Pada Tanggal :
……………………..
Kepala M…. ……………………………
NAMA KEPALA MADRASAH
Bagi anda yang membutuhkan file word atau yang masih berbentu .doc silahkan donwload click here semoga bisa bermanfaat. Terima Kasih
0 Response to "Contoh SK Operator Sekolah / Madrasah 2017/2018"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!