PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Departemen Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan, serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
Pesatnya perkembangan lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, juga baik dari jumlah maupun jenisnya, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut.
Seiring dengan maraknya pemekaran wilayah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di sebagian wilayah Indonesia, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap buku panduan penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam yang selama ini berlaku. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga pendidikan Islam, dipandang perlu untuk melakukan penyusunan ulang terhadap Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam bagi setiap jenis lembaga pendidikan yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama di seluruh wilayah Indonesia
Penyebutan dan pengertian istilah nomor statistik untuk masing-masing lembaga pendidikan Islam yang diatur dalam panduan ini meliputi:
- Nomor Statistik Pendidikan Anak Usia Dini (NSPAUD) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga-lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu Raudhatul Athfal (RA) dan Diniyah Athfal (DA).
- Nomor Statistik Madrasah (NSM) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
- Nomor Statistik Diniyah Formal (NSDF) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha (DW) dan Diniyah Ulya (DUy).
- Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW) dan Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy).
- Nomor Statistik Pendidikan al-Qur’an (NSPQ) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak al-Qur’an (TKQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA) dan Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ).
- Nomor Statistik Majelis Taklim (NSMT) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Majelis Taklim.
- Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Pondok Pesantren.
- Nomor Statistik Pendidikan Tinggi Islam (NSPTI) merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan tinggi Islam, yang terdiri dari UIN, IAIN, STAIN, PTAIS, Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta, Ma’had Aly dan Diniyah Takmiliyah Aly
Dasar Hukumnya :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama.
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Organisasi Departemen Agama.
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
Tujuan penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam secara nasional.
- Membedakan antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database lembaga pendidikan Islam.
- Memudahkan dalam pemeriksaan peta lokasi suatu lembaga pendidikan Islam.
Lembaga pendidikan Islam yang menjadi sasaran penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam meliputi:
- Lembaga pendidikan umum berciri khas Islam pada jalur formal, terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, STAIN, PTAIS) serta Fakultas berciri agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta, yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
- Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur formal, terdiri dari Diniyah Athfal (DA), Diniyah Ula (DU), Diniyah Wustha (DW), Diniyah Ulya (DUy) dan Ma’had Aly yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
- Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur non-formal berjenjang, terdiri dari Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW), Diniyah Takmiliyah Ulya (DTU), dan Diniyah Takmiliyah Aly (DTA) yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
- Lembaga pendidikan Diniyah pada jalur non-formal tanpa jenjang, terdiri dari Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA), Taman Pendidikan alQur’an (TPQ) dan Majelis Taklim (MT) yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
- Lembaga pendidikan Pondok Pesantren baik pada jalur formal maupun non-formal, terdiri dari Pondok Pesantren beserta program-program pendidikan keagamaan Islam dan program pendidikan umum non-formal yang diselenggarakan di dalamnya, seperti Pengajian Kitab Ibtidai, Pengajian Kitab Tsanawi, Pengajian Kitab Ulya, Ma’had Takhassus, Muadalah, Paket A, Paket B dan Paket C yang sudah memiliki ijin operasional dari Departemen Agama.
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda donwload pada link berikut ini
PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Demikian artikel ini semoga bisa bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda pada blog ini.
0 Response to "PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM "
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!