Donwload Juknis BOS Untuk MI, MTs dan MA Tahun 2018
aplikasi emis,
Aplikasi Pendidikan,
aplikasi raport k13,
Blog,
Dapodik,
Layanan Simpatika,
SD/MI,
Simpatika,
SMA/SMK/MA,
SMP / MTs
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut
PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas
pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di
seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang
menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan
siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi
madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore
hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi
oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-
15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2
menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa
wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut
adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI,
SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan
Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU
tersebut.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka
Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK
MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA
mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan
dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009
pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya
satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme
penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN
penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama
dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA
madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai
dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta
langsung ke rekening madrasah atau melalui kebijakan lain yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk pelaksanaan yang Tepat
waktu dan Tepat sasaran melalui kontrak kerja dengan PPK dan
kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada
tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan
dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan
pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam
meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat
Undang-Undang.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa baca dengan cara mendonwload Juknis BOS 2018 DSINI
Demikian Artikel tentang Donwload Juknis BOS 2018 ini semoga bisa bermanfaat dan terima kasih telah berkunjunga di website kami, silahkan di share kalau dianggap bermanfaat.
0 Response to "Donwload Juknis BOS Untuk MI, MTs dan MA Tahun 2018"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!