Download Juknis BOS 2018 Terbaru untuk SD, SM, SMA, SMK
Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa,
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS.
TUJUAN BOS
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan
biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan
personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- Membebaskan pungutan biaya
operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- Meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan/atau
- Membebaskan pungutan peserta
didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan
biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa
pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- Meningkatkan angka partisipasi
kasar;
- Mengurangi angka putus
sekolah;
- Mewujudkan keberpihakan
Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di
SMA/SMALB/SMK sekolah;
- Memberikan kesempatan yang
setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
dan/atau
- Meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di sekolah.
SASARAN BOS
- SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah
pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
- SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK,
dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib
menerima BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK,
dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah
dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui
Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
bersangkutan.
BESAR NOMINAL BOS
Biaya BOS yang diterima
oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai
berikut:
- SD sebesar Rp. 800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu)
tahun;
- SMP sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp.
1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta
didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu)
tahun.
WAKTU PENYALURAN DANA BOS
Penyaluran BOS dilakukan setiap
triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses
pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal,
maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni
dan Juli-Desember
Untuk lebih lengkapnya
tentang Juknis BOS 2018 yang sudah resmi dikeluarkan sesuai dengan Permendikbud
No 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Operasioanal Sekolah (BOS 2018)
silahkan Download juknis BOS 2018 di bawah ini.
Download Juknis BOS 2018 Terbaru untuk SD, SM, SMA, SMK
Demikian Postingan
tentang Download Juknis BOS 2018 Terbaru untuk SD, SM, SMA, SMK semoga
bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda di website kami.
0 Response to "Download Juknis BOS 2018 Terbaru untuk SD, SM, SMA, SMK"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!