Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan UAMBN 2017/2018
Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
- Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
- Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
- Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
- UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
- Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
- Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
- Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
- Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
- Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Untuk lebih lengkapnya silahkan donwload pada file berikut ini :
POS UN dan UAMBN 2017/2018
POS UN dan UAMBN 2017/2018
0 Response to "Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan UAMBN 2017/2018"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!