Juknis Penyusunan KTSP Raudhatul Athfal (RA) Nomor 2761 Tahun 2019
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan Pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan standar Nasional pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi satuan pendidikan. satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan Radhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan Keagamaan Islam dan berada dibawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Adapun untuk mendapatkan Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA Nomor 2761 Tahun 2019 DAPAT DI DOWNLOUD DISINI
0 Response to "Juknis Penyusunan KTSP Raudhatul Athfal (RA) Nomor 2761 Tahun 2019"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!