Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA Nomor 2762 Tahun 2019
Pembelajaran merupakan kegiatan nyata dari pelaksanaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun diluar lingkungan RA dalam wujud penyediaan beragam pengalaman belajar untuk semua anak.
Kegiatan pembelajaran dirancang mengikuti prinsi-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/sumber belajar, bentuk pengorganisian kelas/ model pembelajaran dan cara penilaian.
Perencenaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, Mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran . Oleh karena itu pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan perkembangan anak. Anak RA memiliki rentang usia 4-6 tahun, dimana pada usia tersebut anak memiliki karakteristik belajar diantaranya: anak belajar secara bertahap, cara berpikir anak khas, anak belajar dengan berbagai cara, serta anak belajar bersosialisasi.
Perencanaan pemelajaran RA perlu disusun dengan memperhatikan berbagai aspek khususnya terkait dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak.
Adapun untuk mendapat lengkap Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA Nomor 2762 Tahun 2019 DAPAT DI DOWNLOUD DISINI
0 Response to "Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA Nomor 2762 Tahun 2019"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!