LANDASAN
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi PDSPK adalah menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.
PENGERTIAN NUPTK
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
- NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
A. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
|
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PaudDikmas dengan ketentuan:
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: 1) Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan, 2) Guru dan tenaga kependidikan non PNS: 1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, 2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: i) Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik, ii) Guru non PNS: 1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, 2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
|
B. Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
|
1. Guru Kemendikbud
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload: i) Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, ii) Surat Pengantar Kepala Sekolah, iii) Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload: i) Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, ii) Surat Pengantar Kepala Madrasah, iii) Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag, iv) Surat Persetujuan dari Disdik
|
Demikian postingan PANDUAN PENGELOLAAN DATA GTK DAN NUPTK ini semoga bermanfaat
0 Response to "PANDUAN PENGELOLAAN DATA GTK DAN NUPTK 1"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!