Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab dan beban Kerja Kepala Madrasah (PMA No. 58 Tahun 2017)

Assalamualaikum   wr.  wb.

Menurut PMA No. 58 Tahun 2017 dalam Bab 1 Pasal 1 Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. dengan Kepala Madrasah sebagai pemimpin Madrasah. serta Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah. 

Selebihnya tentang isi dari Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 adalah terdiri dari Bab 1 Ketentuan Umum yang berisi definisi Madrasa, Kepala Madarasah dan Guru. Bab 2 Fungsi, Tugas dam Tanggungjawab yang berisi bagian satu adalah umum dengan rincian sebagai berikut :
Kepala Madrasah terdiri atas:

  • Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  • Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  • Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baiklah itu sebagin isi dari Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 dan kami coba akan isikan artikel ini sesuai dengan judul artikelnya yaitu Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah Menurut PMA No. 58 Tahun 2017. Dalam Bab II Pasal 3 ditegaskan tentang tugas kepala madrasah sebagai berikut :

  1. Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah. 

Sedangkan untuk fungsinya diletakkan pada pasal 4 disebut sebagai berikut :
 "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi."

Untuk bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada kepala madrasah dalam PMA  No. 58 Tahun 2017 sesuai Bab II Pasal 5 yang isinya adalah  Dalam menyelenggarakan fungsinya Kepala Madrasah bertanggung jawab:
  1. Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan;
  3. Mengembangkan kurikulum;
  4. Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
  6. Mengembangkan nilai kewirausahaan; dan melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.


Sedangkan untuk bebab kerja kepala madrasah masih tetap menurut PMA No 58 Tahun 2017 yang tertuang dalam Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa Kepala Madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru. Lanjutnya dalam pasa 16 disebutkan sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetarakan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
  2. Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetarakan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka.

Nah itulah Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab dan beban Kerja Kepala Madrasah (PMA No. 58 Tahun 2017) yang merupakan keharusan untuk dipelajari oleh kepala madrasah baik tingkat MI, MTs, dan MA. Sehingga dalam perjalanan madrasah ketika dipimpin tidak menyimpang dari PMA  No. 58 Tahun 2017 ini.

Untuk lebih detailnya tentang isi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 silahkan anda donwload click here

Demikian postingan Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah Menurut PMA No. 58 Tahun 2017 ini semoga bermafaat dan memberi spirit bagi kepala madrasah untuk tetap semangat dalam menjalankan amanah. 

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thariq
Wassalamu'alaikum   Wr.   Wb.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab dan beban Kerja Kepala Madrasah (PMA No. 58 Tahun 2017)"

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!