Inilah Syarat menjadi kepala madrasah (PMA No 58 Tahun 2017)

Assalamualaikum wr wb

Anda mau jadi kepala madrasah?  Nah perlu anda ketahui bahwa untuk menjadi seorang kepala madrasah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 58 Tahun 2017, dengan adanya persyaratan ini diharapkan kepala madrasah bisa membuat lembaga yang dipimpinnya ada perubahan menuju kemajuan yang signifikan.

Kira-kira apa saja ya yang menjadi syarat untuk bisa menjadi kepala madrasah baik MI, MTs maupun MA?  Berikut ini kami ambil dari PMA No 58 Tahun 2017 Bab III Tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah bagian satu Persyaratan Pasal 6 sebagai berikut :

(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
  • beragama Islam;
  • memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
  • berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
  • memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan
  • ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  • tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

Dalam Pasal 7 berbunyi :
Dalam hal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

di Bagian Kedua dijelas tentang Kompetensi sebagai berikut
(1) Kepala Madrasah harus memiliki kompetensi:
  • kepribadian;
  • manajerial;
  • kewirausahaan;
  • supervisi; dan
  • sosial.

(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal:
  • mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah;
  • memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
  • memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah;
  • bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
  • mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah; dan
  • memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.

(3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
  • menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  • mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan;
  • memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal;
  • mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
  • menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
  • mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
  • mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
  • mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
  • mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik;
  • mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
  • mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
  • mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah;
  • mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah;
  • mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan;
  • memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah; dan
  • melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya.

(4) Kompetensi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal:
  • menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah;
  • bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang
  • efektif;
  • memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah;
  • pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah; dan
  • memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.

(5) Kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam hal:
  • merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
  • melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
  • menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru. 

(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal:
  • bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
  • berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
  • memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.


Di Bagian Ketiga Pengangkatan Pasal 9 :
  1. Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
  2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a) kantor wilayah kementerian agama provinsi; b) kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan c)pengawas.
  3. im seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
  4. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menetapkan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.
  5. Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.



Pasal 10
  1. Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  2. Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.


Pasal 11
  1. Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Kepala Madrasah yang telah habis masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas.
  3. Dalam hal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, apabila:

  • tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan pendidikan yang sama;
  • yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau
  • ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.

Pasal 12
  1. Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagian Keempat Pemberhentian

Pasal 13
(1) Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat diberhentikan karena:
  • mengundurkan diri;
  • hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik;
  • tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  • tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani;
  • diangkat pada jabatan lain;
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • menjadi anggota partai politik;
  • mencapai usia pensiun guru; atau
  • meninggal dunia.

(2) Kepala Madrasah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf g dapat diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 14
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.

Untuk anda yang ingin tahu lebih detail tentang isi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 silahkan donwload click here
Nah itulah syarat - syarat yang harus disiapkan oleh calon kepala madrasah,  jadi kalau anda berminat jadi kepala madrasah bisa mempersiapkan diri agar bisa memenuhi syarat - syarat tersebut

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Syarat menjadi kepala madrasah (PMA No 58 Tahun 2017) "

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan membangun !!!